20.2.13

Apa Sih Syarat Menikahi Pria Asing?

Cinta memang tak mengenal apapun, tak mengenal usia, ras, suku, bahkan agama, ataupun kewarganegaraan. Nah lantas bagaimana kalau cinta itu akan diwujudkan dalam ikatan suci kalau kita berlainan negara dengan si dia? Tentunya banyak hal yang harus dipersiapkan apabila kita akan melangsungkan sebuah pernikahan dengan salah seorang pasangan berkewarganegaraan asing. Tentunya apabila kita masih buta terhadap proses pengurusan legalitas dan administrasi untuk mendapatkan pengakuan hukum yang sah dari negara, pastinya akan mengalami kesulitan dan kebingungan. Untuk itu saya sedikit berbagi tentang pengalaman seorang teman yang pernah melangsungkan pernikahan dengan latar belakang dua kewarganegaraan berbeda.


Pada dasarnya pernikahan akan dianggap sah di Indonesia apabila pernikahan telah dilaksanakan sesuai dengan agama dan kepercayaanya. Maka sebagai landasan utama untuk anda dapat melaksanakan pernikahan beda kewarganegaraan adalah tetap pada satu keyakinan. Hal itu didasarkan pada peraturan yang berlaku di negara Indonesia. Selanjutnya sesuai dengan peraturan pemerintah No. 9 Tahun 1975 bahwa perkawinan bagi yang beragama Islam dicatatkan di KUA dan bagi yang beragama lain dicatatkan di kantor catatan sipil. Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi mempelai WNI yaitu:

1. Surat pengantar dari kelurahan ( PMI, N1, N2, N )
2. Foto Copy KTP dan KK
3. Foto Copy Akte Kelahrian
4. Pas Photo ukuran 4X6 sebanyak 5 lembar.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh WNA yaitu:

1. Paspor
2. Akte Kelahiran
3. Surat dari kedutaan negara yang bersangkutan
4. Surat pernyataan tidak dalam status menikah atau sudah bercerai.

Nah apabila semua itu sudah anda siapkan, lalu langkah yang harus anda tempuh yaitu pergi ke kantor KUA atau catatan sipil. Apabila sudah mendapatkan beberapa dokumen yang diperlukan, anda bawa dokumen tersebut ke departemen hukum dan ham serta departemen luar negeri untuk dilegalisir dan jangan lupa mendaftarkan perkawinan anda di kedutaan yang bersangkutan. Setelah itu anda sekalian mengurus surat ijin tinggal bagi pasangan di kedutaan tersebut. Biasanya pasangan langsung didaftarkan dengan keterangan status menikah dengan WNI, dengan status tinggal ikut pasangan yang berkewarganegaraan WNI. Setelah itu kedutaan akan memberikan surat ijin tinggal yang harus diperpanjang setiap satu tahun sekali. 


2 komentar:

Tulis komentar anda disini