4.3.13

Bagaimana Membuat Akta Kelahiran Untuk Anak Hasil Pernikahan Siri?


Persoalan pernikahan siri memang seringkali memberikan dampak permasalahan dikemudian hari, karena secara hukum negara pernikahan siri belum diakui keabsahannya. Seperti halnya mengenai administrasi negara menyangkut anak dari pernikahan siri, yang perlu difahami dari sudut pandang hukum Negara (bukan hukum agama) khususnya di Indonesia adalah anak yang dianggap sah menurut hukum Negara yang mengacu pada Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yaitu Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.


Artinya anak tersebut lahir dari perkawinan yang tercatat di Kantor Urusan Agama atau sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Seperti disebutkan pada Pasal (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nah untuk permasalahan anak dari hasil nikah siri ini sebetulnya dapat diusahakan keabsahannya, hal-hal yang harus ditempuh yaitu dengn memintakan surat keterangan ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dimana anda berada. Disana akan diminta untuk membuat surat pernyataan kelahiran kemudian dibuatkan surat dengan catatan anak tersebut lahir dari seorang ibu.

A.Persyaratan Umum
(Belum terlambat dilaporkan usia 1 sampai dengan 60 hari)
1.Surat kelahiran asli dari rumah sakit, rumah sakit bersalin, puskesmas, bidan atau bidan.
2.Surat Keterangan kelahiran dari kelurahan.
3.Foto kopi surat nikah/kutipan perkawinan orangtua (dilegalisir)
4.Fotokopi KTP Orangtua (dilegalisir)
5.Fotokopi kartu keluarga.
6.Dua orang saksi (minimal 21 tahun/sudah kawin) berserta fotokopi KTP.
7.Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang dikuasakan.

Bagi pemohon kelahiran yang dikuasakan ditambah menyerahkan:
-Surat Kuasa bermaterai cukup dari ibu kandung atau suami sah dari ibu kandung
-FC KTP yang diberi kuasa dilegalisir satu lembar.

B.Persyaratan khusus
1.Bagi yang terlambat melaporkan lebih dari 60 hari sampai dengan satu tahun maka persyaratan pada syarat A 1 sampai dengan 7 berlaku dengan melampirkan:
a.Fotokopi ijazah/STTB yang sudah dimiliki.
b.Fotokopi ketetapan ganti nama bagi yang sudah dimiliki.
2.Bagi pelapor terlambat lebih dari satu tahun maka ditambah dengan Penetapan Pengadilan Negeri.
3.Bagi pelapor anak dan orangtua yang tidak diketahui keberadaannya membawa berita acara pemeriksaan dari kepolisian/laporan penemuan anak.
4.Bagi anak yang lahir diluar pernikahan sah, maka persyaratan pada huruf A nomor 3  (Foto kopi surat nikah/kutipan perkawinan orangtua) tidak diperlukan, sebagai ganti surat pernyataan bermaterai cukup ibu kandung atau oleh RT/RW serta kelurahan setempat.
5.Bagi penduduk dapat mengajukan akta kelahiran tanpa dilampiri surat keterangan kelahiran dari lurah setempat. (semua berkas persyaratan dibuat rangkap dua). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tulis komentar anda disini