Dr. H.P Panggabean, Ketua Umum Kerukunan Masyarakat Batak. Bagi masyarakat Batak yang mayoritas Kristen, perkawinan adat sangat dihormati. Dalam pernikahan, setelah pemberkatan nikah di gereja umumnya selalu dilanjutkan acara adat. Karena itu, perkawinan dengan beda suku diterima asal terlebih dahulu “mangain marga.” Mangain artinya memberikan marga pada seseorang yang bukan suku Batak. Jika seseorang sudah diberikan marga otomatis dia diterima sebagai orang Batak.
Tampilkan postingan dengan label Tradisi Batak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tradisi Batak. Tampilkan semua postingan
20.3.13
1.3.13
Pernikahan yang Dilarang Dalam Adat Batak Toba
Perkawinan bagi masyarakat Batak khususnya orang Toba adalah hal yang wajib untuk dilaksanakan, dengan menjalankan sejumlah ritual perkawinan adat Batak. Meski memiliki keunikan dan ragam keistimewaan yang terkandung dalam acara tersebut, upacara perkawinan adat Batak Toba juga terkenal sangat “merepotkan” jika kita bandingkan dengan upacara perkawinan di daerah lainnya di Indonesia.
Langganan:
Postingan (Atom)
